Parai beach

Parai beach
Subhanallah

Senin, 31 Oktober 2011

matematika

Animasi Matematika (Trigonometri)

Animasi Matematika (Transformasi Geometri)


Materi :
Translasi
Rotasi
Pencerminan
Dilatasi

PROTA XI SMK

PROGRAM TAHUNAN

MATA PELAJARAN            :  Matematika
KELAS                                   :  XI AK/AP
TAHUN PELAJARAN          :  2011/2012

Minggu, 30 Oktober 2011

Tayamum


HUKUM DAN KEDUDUKAN TAYAMUM
Adapun yang berkaitan dengan bersuci tayamum, maka tayamum itu adalah pengganti air. Dalilnya adalah firman Allah :
"Maka jika kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan debu yang suci." (Al Maidah : 6).
Sabda Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam-:
"Telah dijadikan bagiku bumi sebagai mesjid dan alat untuk bersuci." [H. R. Bukhari dan Muslim]
Maka bertayamaum dibolehkan dalam dua kondisi : saat tidak mendapati air dan saat tidak mampu untuk memakai air disebabkan sakit atau semisalnya.
Bertayamum dilakukan untuk kedua macam hadats, hadats kecil seperti kencing, berak atau buang angin, dan hadats besar seperti bersetubuh atau keluar mani.
Dan dibolehkan bertayamum dengan setiap apa menjadi pemukaan bumi, seperti tanah, pasir dan selainnya, sampai-sampai kalau seandainya bumi itu terdiri dari batu yang tidak ada dipermukaannya sedikit tanah dan tidak juga pasir, maka ia boleh bertayamum dengannya. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir -semoga Allah meridhainya- sesungguhnya Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
"Telah dijadikan bagiku bumi sebagai mesjid dan sebagai yang mensucikan, maka siapa saja dari umatku mendapatkan waktu sholat maka shalatlah, maka disisinya didapatkan mesjidnya dan alat untuk bersuci, dan terkadang waktu shalat masuk sedangkan ia di daerah pasir atau terkadang waktu shalat masuk sedangkan ia di daerah batu, maka dalam kondisi ini diperintahkan untuk bertayamum dengan (permukaan) bumi (daerah ini)."
Ia boleh melakukan shalat dengan bersuci pakai tayamum berapapun yang ia inginkan, baik shalat fardhu atau sunat, karena hukumnya adalah hukum air.

YANG MEMBATALKAN TAYAMUM
Dan tayamum itu batal dengan perkara-perkara yang membatalkan wudhuk, dan ditambah dari itu adalah kalau ada air. Jika ada air, maka wajiblah baginya untuk berwudhuk, walaupun tayamumnya tidak batal disebabkan oleh hal-hal yang membatalkan wudhuk, berdasarkan hadits Abi Hurairah -semoga Allah meridhainya- ia berkata : Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda:
"As sha'iid adalah wudhuknya muslim, walaupun ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun, jika air ada, maka bertakwalah (takutlah) kepada Allah, dan basahilah air itu ke kulitnya."
[H.R Bazzar dan hadits ini mempunyai syahid dari hadits Abi Dzar semisalnya]
Maka dengan hadits Abi Dzar ini maka hadits Abu Harairah menjadi shaih, hanya saja shalat-shalat yang sudah dilakukan dengan tayamum tidak diulang lagi.
TATA CARA TAYAMUM
Cara melaksanakan tayamum adalah:
-
Orang yang ingin bertayamum berniat berdasarkan hadits "Hanya saja amal-amal itu tergantung kepada naitnya"
-
Membaca bismillah
-
Memukulkan tangannya ke tanah (permukaan bumi) satu kali pukulan
-
Menyapu mukanya
-
Menyapukan tangan kirinya ke telapak tangan kanan serta menyapu kedua punggung telapak tangannya


Berdasarkan hadits Amar bin Yasir yang isinya:
"Kemudian Rasulullah memukulkan tangannya ke bumi satu kali kemudian menyapukan tangan kiri ke telapak tangan kanan dan kedua punggung kedua tangannya serta wajahnya". [H.R Bukhari dan Muslim.]
HUKUM DAN SYARAT MENYAPU KHUF
Adapun yang berhubungan dengan menyapu atas kedua khuff sesungguhnya menyapunya itu pengganti dari mencuci atau membasuh kedua kaki, apabila kaki tertutup oleh khuff atau kaus kaki, meskipun khuff atau kaus kaki itu sedikit robek atau bolong, selama ia dinamakan khuff atau kaus kita dan bisa dipakai untuk berjalan.
Adapaun kalau bolongnya atau robeknya besar sekali, dimana kakinya lebih kelihatan maka tidaklah boleh untuk menyapunya, karena keberadaannya dan kondisi ini seakan-akan tidak diakui keberadaan khuff atau kaus kaki itu.
Syaratkan untuk menyapu khuff adalah hendaklah memakai kedua khuff itu setelah bersuci (wudhuk sempurna), berdasarkan kepada hadits Al Mughirah bin syu’bah -semoga Allah meridhainya- berkata :adalah aku bersama Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- lalu beliau berwudhuk lantas aku membungkukkan badan untuk membuka kedua khuff beliau, lalu beliau bersabda:
"Biarkanlah kedua khuff itu, sesungguhnya saya memasukkan dua kaki saya dalam keadaan suci, lantas beliau menyapu atas keduanya." [H.R. Bukhari dan Muslim]
Penyapu itu dilakukan di atas khuff saja, berdasarkan kepada hadits Ali -semoga Allah meridhainya- ia berkata:
"Kalaulah agama ini berdasarkan logika niscaya alas/telapak khuff lebih utama untuk disapu daripada atasnya (punggungnya), dan sungguh saya telah melihat Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- menyapu atas punggung kedua khuffnya (sepatunya)"
[ H.R Abu Daud dengan sanad yang baik]
Bagi orang yang mukim tidak dibolehkan untuk menyapunya lebih dari satu hari satu malam (24 jam), berdasarkan hadits Ali -semoga Allah meridhainya- ia berkata: "
Rasulullah menentukan tiga hari tiga malam untuk orang musafir dan satu hari satu malam untuk yang mukim". [H.R. Muslim]
Permulaan manyapu dihitung dari sapuan yang pertama, contoh kalau seandainya seseorang memakai kedua khuffnya untuk shalat fajar, dan dia tidak menyapu atas khuff tadi kecuali saat ingin mengerjakan shalat zhuhur maka waktu atau masa berlaku untuk menyapu akan habis besoknya saat ingin mengerjakan shalat zhuhur. Maka ia telah menyapu pada lima waktu, zhuhur, ashar, maghrib, isya dan fajar.
Kemudian dengan menyapu ini, dibolehkan baginya untuk mengerjakan apa yang dikehendakinya dari mengerjakan shalat sunat sampai waktu zhuhur berikutnya, dimana pada waktu seperti itu kemarennya ia menyapu sepatu untuk pertama kali, barulah ia melakukan wudhuk lagi dan membasuh kakinya.
Apa bila ia datang dari berjalan ke negerinya, jikalau masih tersisa waktu dari masa satu hari satu malam, maka ia melanjutkan waktu yang msih tersisa itu di negerinya, tapi jika waktu satu hari satu malam itu sudah berlalu dalam memakai khuff, maka wajiblah baginya untuk mencopot (membuka) dan membasuh kakinya hanya disebabkan sampainya (ke rumah), karena safar telah habis dan hukum-hukumnya pun sudah hilang, sebagiamana kalau seandainya ia menyapu khuffnya dalam keadaan mukim (tidak bersafar) kemudian ia safar, maka ia akan melanjutkan hukum menyapu itu hukum musafir.

Wudhu


CARA WUDHU' RASULULLAH MUHAMMAD SAW
WUDHU'......
Secara bahasa, bila dibaca dhammah artinya melakukan wudhu'. Dibaca fathah: air wudhu. Secara syari'at ialah menggunakan air yang suci (memenuhi syarat) untuk membersihkan anggota­anggota tubuh tertentu yang sudah diterangkan berdasarkan Al­Qur'an dan Al­ Hadist. Dasar­dasar Perintah Wudhu':
1. Al­Maidah (5): 6.
Hai orang­orang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu
sampai dengan kedua mata­kaki,...
2. Al­Hadist: HSR (Hadist Sahih Riwayat) Bukhary­Fathul Baary, I:206; Muslim, no. 225) Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda: Allah tidak menerima shalat salah seorang diantara kamu apabila ia berhadats, sehingga ia berwudhu'.
3. Al­Hadist: HSR­Muslim, I:160).
Dari Ibnu Umar: Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah saw bersabda: Allah tidak akan
menerima sholat (orang)yang tidak bersuci dan tidak menerima shodaqah dari hasil
penipuan (khianat).
4. Al­Hadist: HSR Abu Dawud, no. 3760; Tirmidzi, no. 1848 (Hasan­Sahih) dan Nasa'i I:73).
Dari Ibnu Abbas, telah bersabda Rasulullah saw: Hanyalah aku diperintah berwudhu',
apabila aku hendak sholat.
(Hadis ini disahihkan oleh Muh.Nashiruddin Al­Albany dalam "Sahih Jaami'us Shaghiir, no.
2333).
5. Al­Hadist: HSR Abu Dawud, no.60; Tirmidzi, no.3; Ibnu Majah no.275).
Dari Abu Sa'id, telah bersabda Rasulullah saw: Kunci sholat adalah bersuci, tahrimnya
adalah takbir dan tahlilnya adalah salam.
(Disahihkan oleh MNA­A dam "Sahih Jaami'us Shaghiir, no. 5761).






MANFAAT WUDHU
1. HSR­Muslim, I:1151.dan Mukhtaashar Muslim, no.133.
Dari Abu Hurairah r.a., telah bersabda Rasulullah saw:
Maukah aku tunjukkan kepada kalian beberapa hal yang dengan itu Allah akan menghapus
dosa­dosa dan mengangkat derajat kalian? Mau Ya Rasulullah , ujar mereka. Sabda beliau:
yaitu menyempurnakan wudhu' ketika dalam keadaan sulit, sering melangkah menuju ke
Masjid (untuk sholat berjama'ah), dan menunggu sholat (berikutnya) sesudah selesai
mengerjakan sholat*), yang demikian itu adalah perjuangan (ribath+), perjuangan (sekali
lagi), perjuangan. *)Sholat Maghrib­Isya sambil dzikrullooh (pen.)
+) mempertahankan pos jaga digaris terdepan.(Lih.Sahih MuslimI:151).
2. HSR Muslim, I:148 dan Mukht.Muslim no. 121.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda: Apanila seorang hamba Muslim(mu'min)
berwudhu, lalu ia mencuci wajahnya, maka akan keluar dari wajahnya setiap dosa yang
pernah ia lihat (yang haram) dengan matanya bersamaan dengan air atau bersama tetesan
air yang terakhir; bila ia mencuci kedua tangannya, keluar dari kedua tangannya setiap dosa
yang pernah dilakukan oleh kedua tangannyabersamaan dengan air atau
tetesan air yang terakhir. Dan bila ia mencuci kedua kakinya, akan keluar dosa­dosa yang
dilakukan oleh kedua kakinya bersamaan dengan air atau bersamaan dengan tetesan air
yang terakhir, hingga ia keluar dalam keadaan bersih dari dosa.
3. HSR Ahmad,V:252.
Dari Abu Umamah, telah bersabda Rasulullah saw: Apabila seorang muslim berwudhu'
maka akan keluar dosa­dosanya dengan sebab mendengar, melihat, dari tangannya dan dari
kedua kakinya. Apabila ia duduk(menanti sholat), ia masuk dalam keadaan diampuni dosa­
dosanya.
***)Hadis ini dihasankan dalam MNA­A "Sahih Jami'us Shaghiir, no.461.
4. HSR Muslim I:140.
Dari Abu Malik Ay'ariy, telah bersabda Rasulullah saw.:
Bersuci itu sebagian dari iman, alhamdulillah akan memenuhi timbangan, subhanallooh dan
alhamdulillaah keduanya akan memenuhi antara langit dan bumi, sholat adalah cahaya,
shodaqoh adalah bukti, shobar adalah sinar, dan Al­Qur'an adalah hujjan atasmu atau
bagimu. Dan setiap manusia pergi menjual dirinya, MAKA ADA YANG MEMERDEKAKAN
DIRINYA, dan pula yang MEMBINASAKAN DIRINYA.
5. HSR Muslim III:133.
Dari Usman ra., telah bersabda Rasulullah saw: Barangsiapa yang berwudhu, lalu ia
sempurnakan wudhunya, niscaya akan keluar dosa­dosanya dari tubuhnya, sampai keluar
(dosa­dosa) dari bawah kuku­kuku jarinya.
Bagian ke dua (Cara Wudhu Rasulullah saw)
1. N I A T.
Niat artinya sengaja dengan penuh kesungguhan hati untuk mengerjakan wudhu' semata­
mata karena menaati perintah Allah SWT dan Rasulullah Muhammad saw..
Ibnu Taimiyah berkata tempat NIAT adalah dihati bukan di lisan (ucapan) dalam semua
masalah ibadah. Dan seandainya ada yang mengatakan bahwa lisannya berbeda dengan
hatinya, maka yang diutamakan adalah apa yang diniatkan dalam hatinya dan bukanlah
yang diucapkan. Dan seandainya seorang berkata dengan ucapannya yang niatnya tidak
sampai kehati maka tidaklah mencukupi untuk ibadah, karena niat adalah kesengajaan dan
kesungguhan dalam hati. (Majmuu'atir­Rasaa­ilil­Kubro:I:243).
Rasulullah menerangkan:
Dari Umar bin Khotab, ia berkata, Telah bersabda Rasulullah saw:
"Sesungguhnya segala perbuatan tergantung kepada niat, dan manusiaakan mendapatkan
balasan menurut apa yang diniatkannya......
(lanjutan hadist tsb:...."Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan RasulNya, maka
hijrahnya itu kepada Allah dan RasulNya, dan barangsiapa yang hijrahnya karena keduniaan
yang hendak diperolehnya atau disebabkan karena wanita yang hendak dikawininya, maka
hijrahnya itu adalah karena tujuan­tujuan yang ingin dicapainya
itu). HSR (Hadist Sahih Riwayat) Bukhory, Fathul Baary I:9; Muslim, 6:48).
2. TASMIYAH (membaca Basmallah).
Dari Abu Hurairoh ra., ia berkata:
Telah bersabda Rasulullah saw: "Tidak sempurna wudhu' bagi yang tidak menyebut nama
Allah padanya (HR. Ibnu Majah 339; Tirmidzi 26; Abu Dawud 101).
Kata Syaikh Al­Albany: Hadist ini SAHIH. Lihat Shahih
Jami'us Shoghiir, no. 7444. Katanya, hukum TASMIYAH adalah wajib. Juga pendapat ini
dipilih oleh Imam Ahmad dan Syaukany, Insya Allah ini yang benar. Walloohu a'lamu (Lihat
Tamaamul minnah fii tahriiji fiqhis Sunnah, p. 89 dan As­Sailul Jiraar, I:76­77).
Hadist ini juga ditulis dalam Ahmad, 2:418; Hakim 1:146; Baihaqi 1:43 dan Daraquthny
p.29.
Dari Anas ra. ia berkata: sebagian para sahabat Nabi saw mencari air untuk berwudhu', lalu
Rasulullah bersabda: "Apakah ada di antara kalian orang yang mempunyai air (membawa
air)? Kemudian beliau meletakkan tangannya ke dalam air tsb.
seraya berkata: BERWUDHU' LAH kalian dengan membaca BISMILLAH
(Wa yaquulu tawadh­dho­uu BISMILLAAHI)!!.........
(lanjutan hadistnya:....... lalu aku melihat air keluar dari jari­jari tangannya, hingga mereka berwudhu' (semuanya) sampai orang terakhir berwudhu'. Kata Tsabit: Aku bertanya kepada Anas:
Berapa engkau lihat jumlah mereka?? Kata Anas: kira­kira jumlahnya ada tujuh puluh
orang. (HSR. Bukhory I:236; Muslim 8: 411 dan Nasa'i no.78).

3. Mencuci kedua Telapak Tangan.
Dari Humran bin Abaan, bahwasanya "Usman minta dibawakan air untuk wudhu', lalu ia
mencuci kedua telapak tangannya tiga kali................... , kemudian ia berkata: "Aku
melihat Rasulullah saw. berwudhu seperti wudhu' saya ini (lihat HSR. Bukhary dalam
Fathul Baary I:259 no.159;160;164;1934 dan 6433 dan Muslim 1:141)
Dari Abu Hurairah, ia berkata: telah bersabda Rasulullah saw.
Bila salah seorang diantaramu bangun tidur, janganlah ia memasukkan tangannya kedalam
bejana, sebelum ia mencucinya tiga kali, karena ia tidak tahu dimana tangannya itu
bermalam (HSR. Bukhary, Fathul Baary, 1:229). Hadist yang bunyinya mirip tetapi dari
jalur lain yaitu Abdullah bin Zaid (lihat HSR Bukhary, Fathul Baary 1:255 dan Muslim 3:121).
JUga dari Aus bin Abi Aus, dari kakeknya (HSR Ahmad 4:9 dan Nasa'i 1:55).
4. Berkumur­kumur (Madhmadhoh) dan menghirup air kehidung(Istinsyaaq)
Dari Abdullah bin Zaid al­Anshori, ketika diminta mencontohkan cara wudhu' Rasulullah
saw..............hingga ia berkata:
"Lalu ia (Rosulullooh saw.) berkumur­kumur dan menghirup air kehidung dari satu telapak
tangan, ia lakukan yang demikian tiga kali (HSR. Bukhary dan Muslim /lihat dari hadist­
hadist di nomor 3).
Dari Amr bin Yahya, ia berkata: Lalu ia berkumur­kumur dan menghirup air kehidung dan
menyemburkan dari tiga cidukan (HSR Muslim 1:123 dan 3:122).
Dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi saw. bersabda: Apabila salah seorang dari kamu
berwudhu,maka hiruplah air kehidung kemudian semburkanlah (HR Bukhary, Fathul Baary
1:229; Muslim 1:146 dan Abu Dawud no.140).
Dari Laqith bin Shobroh, ia berkata: Ya Rasulullah ! Beritahukanlah kepadaku tentang wudhu'! Beliau bersabda: "sempurnakanlah wudhu', menggosok sela­sela jemari dan bersungguh­sungguhlah dalam menghirup air kehidung, kecuali kalau kamu berpuasa". (HR. Abu Dawud no.142; Tirmidzi 38; Nasa'i 114 dan Ibnu Majah no.407).
Hadist ini disahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim dan disetujui oleh Imam Adz­Dzahabi dan
disahihkan juga oleh Nawawy (Lihat Ta'liq atas Syarah Sunnah lil Imam Al­Baghowy,
1:417).
Dari Abdu Khoir, ia berkata: Kami pernah duduk memperhatikan Ali ra. yang sedang
berwudhu', lalu ia memasukkan tangan kanannya yang penuh dengan air dimulutnya
berkumur­kumur sekaligus menghirup air kedalam hidungnya, serta menghembuskannya
dengan tangan kiri.
Hal ini dilakukan sebanyak tiga kali, kemudian ia berkata, barangsiapa yang senang melihat
cara bersucinya Rasulullah saw. maka inilah caranya (HR Ad­Daarimy 1:178). Kata Al­
Albany sanadnya shahih (lihat Misykaatul Mashaabih 1:129 no.411).
5. Membasuh muka.
Batas Muka meliputi, mulai dari tempat tumbuhnya rambut dikepala sampai kejenggot dan
dagu, dan dari samping mulai dari tepi telinga sampai tepi telinga berikutnya.
Firman Allah S. Sl­Maidah (5):6
Dan basuhlah muka­mukamu.
Bukhory dan Muslim meriwayatkan dari Humran bin Abaan, bahwa Utsman minta air wudhu,
lalu ia menyebut sifat wudhu Nabi s.a.w., ia berkata: "kemudian membasuh mukanya tiga
kali" (BUkhory I:48; Fathul Baary I:259,no.159 dan Muslim I:141)
6. Mencuci Jenggot (Takhliilul Lihyah)
Berdasarkan hadits Utsman ra. :
Bahwasanya Nabi saw. mencuci jenggotnya. (HR. Tirmidzi no.31, ia berkata hadist ini
HASAN­SAHIH; Ibnu Majah no.430; Ibnul Jarud, hal,43; Hakim I:149 dan ia berkata:
SANADNYA SAHIH). Hadist ini disahihkan pula oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban (LIhat
Ta'liq syarah Sunan Imam al­Baghowy I:421).
Dari Anas ra. bahwa Nabi saw. bila berwudhu' mengambil seciduk air (ditelapak tangannya),
kemudian dimasukkannya kebawah dagunya, lalu ia menyela­nyela jenggotnya seraya
bersabda:"Beginilah Robb­ku 'Azza wa Jalla menyusuh aku" (HSR. Abu Dawud, no.145;
Baihaqy I:154 dan Hakim I:149).
Syaikh Al­Albany berkata Hadist ini sahih (Shahih Jaami'us Shoghiir, No. 4572).
Sebagian ulama berpendapat bahwa mencuci jenggot ini wajib, tetapi sebagian mengatakan
wajib untuk mandi janabat dan sunnah untuk wudhu, Imam Ahmad termasuk yang
menyetujui pendapat terakhir('Aunul Ma'bud I:247).
7. Membasuh Kedua Tangan Sampai Kesiku.
Allah berfirman S.Al­Maidah (5):6 Dan basuhlah tangan­tanganmu sampai siku.
Dari Humron bin Abaan bahwa Utsman minta air wudhu', lalu ia menyebut sifat (tatacara)
wudhu' Nabi saw., kemudian Humron berkata: Kemudian ia membasuh tangannya yang
kanan sampai siku, dilakukan tiga kali dan yang kiri demikian pula. (Lihat hadist yang sama
dalam membasuh muka, SAHIH).
Dari Nu'aim bin Abdullah Al Mujmir, ia berkata: Aku pernah melihat Abu Hurairah
berwudhu', lalu ia menyempurnakanwudhu'nya, kemudian ia membasuh tangan kanannya
hingga mengenai bagian lengan atasnya, kemudian membasuh tangan kirinya hingga
mengenai bagian lengan atasnya............
dan diakhir Hadist ia berkata: demikianl;ah aku melihat Rasulullah saw.
berwudhu' (HSR. Muslim, I:246 atau Shohih Muslim, I:149/Daarul Fikr,cet.).
Dari Jabir r.a. bahwa Nabi saw. bila berwudhu' mengalirkan air atas kedua sikunya (HR.
Daruquthni, I:15; Baihaqy, I:56). Ibnu Hajar mengatakan Hadist ini Hasan, dan Syaikh Al­
Albany berkata SAHIH (Shohih Jaami'us Shoghiir, no.4574.
. Mengusap Kepala, Telinga dan Sorban.
Allah berfirman: S.Al­Maidah (5):6
Dan usaplah kepala­kepalamu.
Yang dimaksud disini adalah mengusap seluruh kepala, dan bukanlah sebagian kepala (Lihat
Al­Mughni, I:112 & I:176 dan Nailul Authar, I:84 & I:193).
Dari Abdullah bin Zaid, bahwa Rasulullah saw. mengusap kepalanya dengan dua tangannya,
lalu ia menjalankan kedua tangannya kebelakang kepala dan mengembalikannya, yaitu
beliau mulai dari bagian depan kepalanya, kemudian menjalankan kedua tangannya
ketengkuknya, lalu mengembalikan kedua tangannya tadi ke tempat dimana ia memulai
(HSR. Bukhory I:54­55; Muslim I:145; Sahih Tirmidzi No.29; Abu Dawud no.118; Sahih
Ibnu Majah no.348; Nasa'i I:71­72 dan Ibnu Khuzaimah no.173. Dalam Fathul Baary I:289
no.185. Dalam Nailul Author I:183. Hukumnya WAJIB.
TELINGA
Dari Abu Umamah, ia berkata: Nabi saw. pernah berwudhu', lalu beliau membasuh mukanya
tiga kali; membasuh kedua tangannya tiga kali dan mengusap kepalanya dan ia berkata:
DUA TELINGA ITU TERMASUK KEPALA (HSR. Tirmidzi no.37; Abu Dawud no.134 dan Ibnu
Majah no.444). Syaikh Muhammad Nashiruddin al­Albany berkata: Hadist ini sahih dan
mempunyai banyak jalan dari beberapa sahabat (lih.Silsilah Alhaadits Shohihah juz I: 47­
57).
Dari Rubayyi' binti Mu'awwidz, bahwasanya Nabi saw. mengusap kepalanya dengan air sisa
yang ada di tangannya. (HR. Abu Dawud no.130 & Sahih Abu Dawud no.120, hadist ini
dihasankan oleh Abu Dawud).
Dari Abdullah bin Zaid: Bahwa pernah melihat Nabi saw. berwudhu' lalu beliau mengusap kepalanya dengan air yang bukan dari sisa kedua tangannya. (Sahih Tirmidzi no.32; Abu Dawud no.120 & Sahih Abu Dawud no.111).
Dari Abdullah bin Amr.­ tentang sifat wudhu' nabi saw., kemudian ia berkata:" Kemudian
beliau saw. mengusap kepalanya dan dimasukkan kedua jari telunjukknya dikedua
telingannya, dan diusap (daun telinga) dengan kedua ibu jarinya.
(HR. Abu Dawud no.135, Nasa'i no.140 dan Ibnu Majah, no.422 dan disahihkan oleh Ibnu
Khuzaimah).
Kata Ibnu Abbas: bahwa Nabi saw. mengusap kepalanya dan dua telinganya bagian luar dan dalamnya (HSR. Tirmidzi no.36; Ibnu Majah no.439; Nasaiy I:74; Baihaqy I:67 dan Irwaaul Gholil no.90).

MENGUSAP ATAS SORBAN
Amr bin Umayah Adh­Dhamriy, ia berkata: Aku pernah melihat Rasulullah s.a.w. mengusap
atas serbannya dan dua sepatunya. (HSR=Hadist Sahih Riwayat; Bukhory, I:59; Fathul
Baary, I:308, no.204 dan 205).
Dari Bilal r.a. ia berkata: Bahwa Nabi s.a.w mengusap atas dua Khufnya (sepatu) dan
khimarnya (sorban). (HSR Muslim, I:159, Mukhtashar Shahih Muslim no.141; Nailul Authar
I:196).
Adapun peci/kopiah/songkok, maka tidak boleh diusap atasnya, karena tidak ada kesulitan
bagi kita untuk melepaskannya. Walloohu a'lam.
Adapun kerudung/jilbab perempuan, maka dibolehkan untuk mengusap di atasnya, karena Ummu Salamah r.a. pernah mengusap jilbabnya. Hal ini disebutkan oleh Ibnu Mundzir (lihat Al­Mughni I:312 dan I:383­384).
MEMBASUH KEDUA KAKI SAMPAI KEDUA MATA KAKI
Allah SWT berfirman....
Dan basuhlah kaki­kakimu hingga dua mata kaki (S.5(Al­Maidah: 6).
Dari Abdullah bin 'Amr, ia berkata: Rasulullah s.a.w pernah tertinggal dari kami dalam
suatu bepergian, lalu beliau menyusul kami, sedang ketika itu kami terpaksa menunda
waktu Ashar sampai menjelang akhir waktunya maka kami mulai berwudhu' dan membasuh
kaki­kaki kami. Abdullah bin 'Amr berkata kemudian Rasulullah s.a.w. menyeru dengan
suara yang keras: "Celaka bagi tumit­tumit dari api neraka! beliau ucapkan yang demikian
2 atau 3 kali. (HSR. Bukhory, I:49; Fathul Baary I:265; Muslim, III:132­ 133).
Imam Nawawy di dalam syarah ShahihMuslim sesudah membawakan Hadist di atas,
beliau berkata, Imam Muslim beristidhal (untuk menjadikan dalil) dari hadist ini tentang
wajibnya membasuh kedua kaki dan tidak cukup hanya mengusap saja.
Dari Nu'aim bin Abdillah al­Mujmir r.a. ia berkata: Aku pernah melihat Abu Hurairah
berwudhu', lalu ia mencuci mukanya, kemudian ia menyempurnakan wudhu'nya, lalu ia
mencuci tangan kanannya hingga mengenai bagian lengan atasnya, kemudian mencuci
tangan kirinya hingga mengenai bagian lengan atasnya, kemudian mengusap kepalanya,
kemudian MENCUCI BAGIAN KAKINYA YANG KANAN HINGGA MENGENAI BETISNYA lalu
kakinya yang KIRI HINGGA BETISNYA, kemudian berkata: demikianlah aku melihat
Rasulullah s.a.w. berwudhu', dan bersabda: Kalian adalah orang­orang cemerlang muka,
kedua tangan dan kaki pada hari Kiamat, karena kalian menyempurnakan wudhu'. Oleh
karena itu barangsiapa di antara kalian yang sanggup, MAKA HENDAKLAH IA
MEMANJANGKAN KECEMERLANGAN MUKA , DUA TANGAN DAN KAKINYA. (HSR. Muslim
I:149 atau Syarah Shahih Muslim no.246).
Dari Mustaurid bin Syaddaad al Fihry, ia berkata:"Aku pernah melihat Nabi s.a.w bila
berwudhu', beliau menggosok jari­jari kedua kakinya dengan jari kelingkingnya. (HSR Abu
Dawud, No. 148; Shahih Tirmidzi no.37 dan Shahih Ibnu Majah no. 360). Dalam Shahih
Ibnu Majah ia menggunakan kata menyela­nyela sebagai pengganti menggosok­gosok
celah­celah jari).
MULAI DARI YANG KANAN
Dari 'Aisyah r.a., ia berkata: Adalah Rasulullah s.a.w. menyukai mendahulukan yang kanan ketika memakai sandalnya, menyisir, bersuci dan dalam semua urusannya (Bukhory, Fathul Baary, 1:235; Muslim no. 268).
Dari Abi Hurairoh r.a., bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: Apabila kamu mengenakan
pakaian dan bila kamu berwudhu', maka mulailah dari anggota­angota kananmu (Sahih Abu
Dawud, no. 3488; dan Ibnu Majah no.323).
JUMLAH AIR YANG DIGUNAKAN
Dari Anas r.a., ia berkata:"Nabi biasa berwudhu' dengan memakai satu mud dan mandi
dengan satu sha' sampai lima mud (Muslim, 1: 156).
*** 1 sha' = 4 mud; 1 mud = ...liter (saya tidak tahu/lupa bertanya).
*** Saya bertanya kepada Pak Guru, kalau pakai kran bagaimana ?
1. Jangan membuka terlalu besar (sedang­sedang saja).
2. Selesai wudhu' krannya dimatiin baru berdo'a.
3. Kalau ngobrol dengan teman krannya dimatiin.
****prinsipnya jangan boros.
DO'A SELESAI WUDHU'
'Umar bin Khoththob, ia berkata: telah bersabda Rasulullah s.a.w. :
Tidak seorangpun di antara kamu yang berwudhu', lalu menyempurnakan wudhu'nya,
kemudian membaca:
Asy­hadu alla ilaaha illalloohu wahdahu laa syarii­kalahu wa asy­hadu anna
Muhammdan 'abduhu wa roosuuluhu;
kecuali mesti dibukakan baginya pintu­pintu surga yang delapan, yang ia akan masuk dari
manapun yang ia kehendaki (Muslim 1:144­145; dll buku hadist).
Dengan tambahan bacaan :....
Alloo­hummaj'alnii minat­tawwaa­biina waj'alnii minal­mutath­thoh­hiriina
Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang­orang yang bertaubat dan dijadikan aku termasuk
orang­orang yang membersihkan diri.
Katanya tambahan ini ada keraguan, tetapi disahihkan oleh Syaikh Al­Albany dalam Jami'us
Shoghiir, no. 6043.
Dari Abu Sa'ad al­Khudriy, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah s.a.w.:
Siapa yang berwudhu', kemudian sesudah selesai berwudhu' ia membaca:
Sub­haanaka alloohumma wa bihamdika asy­hadu allaa ilaaha illaa an­ta as­tagh­firuka
alloohumma wa atuu­bu ilaik.

Maha suci Engkau Ya Allah, dengan memuji Engkau aku mengakui bahwa tiada Tuhan
melainkan Engkau, aku memohon ampun Ya Allah dan bertaubat kepadaMU), akan ditulis
dikertas putih, kemudian dialihkan pada stempel yang tidak akan pecah sampai hari kiamat
(HR. Ibnus­Sunny)
Disahihkan dalam Shohih Jami'us­Shoghiir, no.6046.
YANG MEMBATALKAN WUDHU'
1. Apa­apa yang keluar dari salah satu dari kedua jalan (vulva dan anus/dubur).
Dari Abu Hurairoh, ia berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda:
Allah tidak menerima sholat salah seorang diantara kamu, apabila ia berhadats, sampai ia
berwudhu' (Bukhory, 2:43 dan Muslim 1:140­141; Fathul Baary, 1:234 dll buku hadist
Tirmidzi, no.76 dan Ahmad 2:318).
QS. An­Nisa'(4):43
..atau salah seorang di antara kamu datang dari tempat buang air.
Dari Abu Hurairoh r.a., ia berkata: telah bersabda Rasulullah s.a.w.: Apabila salah seorang di antara kamu merasakan sesuatu di dalam perutnya, kemudian ia ragu­ragu apakah telah keluar atau tidak, maka janganlah keluar dari masjid (janganlah membatalkan sholatnya) sampai benar­benar ia mendengar suara atau menemukan bau (Syarah Muslim 4:51).
2. Tidur nyenyak.
Dari Ali bin Abi Thalib r.a., ia berkata: Rasulullah s.a.w.
bersabda: Mata itu pengikat dubur, maka siapa saja yang tidur (nyenyak)
hendaknya ia berwudhu' (Shahih Abu Dawud no.188; Ibnu Majah no.386)
berderajat hasan.
3. Menyentuh kemaluan tanpa ada batas. Ada pertentangan didalamnya.
Dari Abu Hurairoh r.a. ia berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda:
Jika salah seorang dari kamu menyentuh tangannya pada kemaluannya dengan
tanpa alas dan tutupan, maka ia wajib wudhu' (Hakim, 1:13).
Dari Qais bin Thalq bin Ali dari ayahnya, ia berkata:
Rasulullah s.a.w. ditanya tentang seseorang yang menyentuh kemaluannya sesudah
berwudhu' (apakah harus wudhu'lagi)? Lalu Nabi s.a.w. menjawab: Sebenarnya kemaluan
itu bagian dari tubuhmu sendiri. (Shahih Abu Dawud no.167; Sh.Ibnu Majah no.392).
Sehingga ada yang mempertentangkan tentang kedua hadist ini. Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah menggabungkan kedua hadist ini dan berkata kalau menyentuh yang dimaksud
dengan syahwat (nafsu) maka batal wudhu'. Harus diingat bahwa ini adalah pendapat.
Sebab ada hadist berikut ini :
Dari Aisyah r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. mencium salah seorang istrinya, kemudian keluar ke (masjid) untuk sholat, dan tidak berwudhu' lagi (Shahih Tirmidzi no.75; sh. Abu Dawud no.165;Sh.Ibnu Majah no.406).
Apakah ada yang mencium tanpa syahwat ?? (hati­hati kalau keluar cairan dari dua jalan
maka wudhu' lagi....)
'Aisyah berkata: sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah melaksanakan sholat malam,
sedangkan aku tidur melintang dihadapannya sebagaimana melintangnya jenazah, sehingga
apabila ia mau sujud, dirabanya kakiku (Muttafaq 'alaihi).
'Aisyah berkata: Pada suatu malam aku kehilangan Rasulullah s.a.w. (dari tempat
tidurnya), kemudian aku mencarinya sambil tanganku meraba­raba, tiba­tiba tanganku
menyentuh kedua (telapak) kakinya, sedang kedua kakinya dalam keadaan ditegakkan
ketika beliau sujud (Muslim 3:203).